JURIST CENDEKIA INDONESIA
Jurist Cendekia Indonesia (JCI) didirikan di Kota Malang berdasarkan Akta No 1 dihadapan Notaris Eva Rosdiana SH., M.Kn. yang selanjutnya dilegalisasi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0001379.AH.01.07. Tahun 2023. Organisasi ini didirikan sebagai wadah pengembangan hukum dan kebijakan di Indonesia melalui berbagai kegiatan pengkajian, penelitian, diskusi, pelatihan, advokasi, mediasi serta publikasi.
OUR MISSION
Untuk mencapai visi tersebut, kami menyelenggarakan berbagai
kegiatan, yaitu :
·
Pengelolaan Jurnal Hukum, Pengkajian, Penelitian atau Riset baik
dalam lingkup nasional maupun internasional dengan biaya mandiri, bantuan
penelitian hibah dalam negeri maupun luarnegeri.
·
Mengadakan Pertemuan, Pendidikan dan pelatihan, seminar, symposium
dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan Hukum dan Kebijakan di Indonesia.
·
Memfasilitasi konsultasi, mediasi, advokasi hukum kepada
masyarakat, dan dan mendiseminasikan hasil penelitian.
·
Menjalin Kerjasama dengan badan atau instansi atau Lembaga lain
dalam rangka pengembangan organisasi.
MEDIA PUBLIKASI
LEX PRUDENTIUM : LAW JOURNAL
Get in Touch
Find us at the office
Malang, East Java, Indonesia
Give us a ring
Admin@juristcendekia.org
Mon - Fri, 8:00-22:00